9 Apr 2010

Pelepasan adat

Saya pikir masalah paling rumit dipapua adalah soal jual beli tanah. Tidak seperti di daerah lain dimana habis beli tanah langsung urus sertifikat maka urusan langsung beres, tapi disini hal itu tidak berlaku. Hukum adat jauh lebih dihormati dibanding hukum buatan pemerintah. Jika anda memutuskan membeli sebidang tanah maka jangan lupa untuk mengurus surat pelepasan adat. Surat sakti yang menjamin anda terbebas dari urusan tetek bengek dibelakang hari. Pelepasan adat berarti mereka yang mempunyai kaitan dengan sebidang tanah setuju untuk melepas hak kepemilikannya kepada anda. Jadi mesti ada tanda tangan dari seluruh pihak keluarga yang mempunyai tanah tersebut.
Urusan pelepasan adat dibuat oleh si tuan tanah atau yang lebih populer sebagai tuan dusun di papua. Selanjutnya surat ini akan ditanda tangani oleh kepala distrik yang terkait. Berbagai permasalahan yang timbul soal kepemilikan tanah biasanya akibat tidak adanya pelepasan adat. Namun ada juga permasalahan yang sering dicari2 oleh yang bersangkutan. Sebagai contoh pemalangan bandara udara sentani jayapura yang diklaim saat itu belum lunas pembayarannya
Selain permasalahan pelepasan adat tadi ada juga terselip hal rumit lainnya. Dipapua jika anda membeli sebidang tanah maka anda benar benar hanya membeli “tanah” tersebut. Sedangkan berbagai tanaman yang kebetulan tumbuh di atas tanah yang kita beli mesti dibayar lagi. Entah itu kelapa, jambu, jeruk atau berbagai tanaman lainnya. Besarnya sekitar ratusan ribu perpohon. Jadi selama anda belum membayar tanaman tersebut maka jangan coba coba untuk menebangnya, bisa kena denda, kata orang papua.
Itulah sedikit informasi tentang pelepasan adat di Papua. Permasalahan yang cukup rumit dan menurut saya sebagai salah satu penghambat pembangunan di Papua.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar